Keadilan
keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban. Atau dengan kata
lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem itu menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama.
Kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersbut berarti ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi
Pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah mersakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnnya dengan baik. Kong Hu cu berpendapat
lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila Ayah sebagai Ayah, bila
Raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Manusia
dan Keadilan
Manusia
dan keadilan seperti yang dituliskan pada pancasila yaitu sila ke- 5 “Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna
sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil,
yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini
berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu
dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam
hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai
dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang
adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam
sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga
apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah
memenuhi hakikat adil.
Realisasi
keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini
mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia
monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social.
Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia
sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan
Negara lain (lingkup internasional)
Dalam lingkup nasional
realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
- Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
- Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
- Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Selain
itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur
manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya
hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan
maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain,
semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan
hubungan manusia dengan Tuhannya.
Sumber Informasi:
http://kuliahade.wordpress.com/
Categories: